PRO KONTRA IMUNISASI

Kali ini saya akan berbagi perihal imunisasi yang menjadi pro kontra di sebagian kita. Kali ini akan dibahas tuntas oleh Yunita Yitnaningrum yang merupakan lulusan keperawatan Poltekkes Bandung. Saat ini masih mengajar di Akbid Tri Dharma Husada dan S2 nya Magister Hukum Kesehatan.
Menurut Teh Yunita, begitu panggilan akrabnya, bahwa imunisasi merupakan tindakan pencegahan dan pengebalan terhadap suatu penyakit tertentu yg masuk ke dalam PD3I.

Imunisasi

Imunisasi terselenggara dengan cara kuman dilemahkan, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh dimaksudkan agar tubuh membentuk benteng pertahanan terhadap kuman tersebut. Sehingga, pada suatu saat terpapar kuman asli yang kuat, tubuh sudah mempunyai database informasi tentang kuman itu, sehingga mampu melawan.

Ada juga setelah divaksin biasanya ada reaksi dari tubuh seperti demam tapi paling lama 3 hari udah ngga lagi. Sakit atau tidak. Itu takdir Allah. Vaksin adalah bagian ikhtiar bagi sebagian orang yang meyakininya.. adapun contoh pengalaman pribadi yang baik-baik saja tanpa vaksin itu tidak bisa mengubah hukum vaksin. Karena contoh empiris yang sakit, bahkan mewabah karena tidak divaksin juga banyak.

Imunisasi haram? 
Informasi yang berseliweran di tengah-tengah kita bahwa imunisasi haram karena ada enzim babi, menurut bidan Yunita bahwa perlu diketahui vaksin yang menggunakan enzim babi sebagai katalisator hanya sebagian kecil saja dari semua jenis vaksin yang ada. Seringkali masalahnya ada pada perbedaan persepsi.

Orang mengira bahwa proses pembuatan vaksin itu seperti orang membuat puyer. Bahan-bahan yang ada semua dicampur jadi satu, termasuk yang mengandung babi, dan kemudian digerus menjadi vaksin. ini persepsi keliru mengenai proses pembuatan vaksin di era modern ini. Bila prosesnya demikian sudah tentu hukum vaksin menjadi haram kan?

Konsepnya adalah kuman lemah dimasukkan ke dalam tubuh, sebagai pancingan.. Sebagai latihan, agar  tubuh kuat menghadapi kuman sebenarnya. Yang diperlukan bahan vaksin kan kuman. Ngga logis janin hasil aborsi dibawa-bawa. Aslinya pembuatan vaksin sangat kompleks:

  1. Enzim tripsin babi digunakan sebagai katalisator memecah protein menjadi peptida dan asam amino (bhn mknn kuman)
  2. Kuman tersebut dibiakkan kemudian dilakukan fermentasi
  3. Diambil polisakarida pada dinding sel kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.
  4. proses purifikasi dan ultrafiltrasi dg pengenceran 1/67,5 milyar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin.
  5. Hasil akhir proses sama sekali tidak terdapat bahan bahan yang mengandung enzim babi. 
  6. Bahkan antigen vaksin ini sama sekali tidak bersinggungan dengan enzim babi baik secara langsung maupun tidak.

MUI dan ulama internasional membolehkan imunisasi (selama masih belum ditemukan bahan yg murni  halal) dengan menggunakan:
  1. Istihalah Yaitu hukum transformasi zat, terjadinya perubahan zat dari bentuk awal ke bentuk akhir yang sama sekali berbeda. 
  2. Istihlak adalah hukum pengenceran luar biasa yang membuat unsur najis bisa terkalahkan oleh unsur yang halal karena banyaknya jumlah zat halal dibanding zat najisnya.


Kegunaan dan Urgensi Imunisasi 
Imunisasi penting dan besar kegunaannya:
  1. Mencegah penyakit yang termasuk PD3I tadi.. Misalnya : polio, jika terkena, akan mengubah struktur tulang menjadi bengkok menyerupai huruf O dan tidak dapat diperbaiki. Hal itu tentunya mengganggu aktivitas. Belum lagi penyakit lain yang berujung kematian. Hepatitis B, menyerang liver dan menular. 
  2. Memotong rantai penularan
  3. Mencegah kematian


Imunisasi program pemerintah 
Yang diprogramkan pemerintah dan menjadi wajib saat ini:
1. Hepatitis B
2. BCG
3. Polio
4. DPT
5. Hib
6. campak

Negara kita endemis TBC karena lingkungannya yang tropis. Namun kalau BCG (mencegah TBC), ngga bisa langsung suntik, harus tes lab dulu.. Apa sudah terpapar kuman TBC atau belum. Jika belum terpapar, BCG bisa diberikan.. Jika sudah pernah terpapar, BCG TIDAK perlu diberikan. Karena tubuh sudah membentuk antibodi. Daaaaan.. Kondisi lingkungan Masyarakatnya.

Zaman Rasul tidak menggunakan vaksin pun tetap hidup:
  1. Pada zaman rasul, kita tidak mengetahui secara statistik, berapa angka kematian akibat suatu penyakit. Sehingga, bisa menyimpulkan bahwa mereka bisa sehat tanpa vaksinasi. 
  2. Zaman sekarang, surveilans epidemiologi sudah berjalan.. Sehingga sudah bisa diketahui angka kematian dan angka kesakitan suatu penyakit. Dari data statistik surveilan epidemiologi itu pun akhirnya lahirlah penelitian-penelitian.. Yang bertujuan untuk memecahkan permasalahan yang ada di masyarakat. Termasuk pembuatan metoda menangkal penyakit (imunisasi).
  3. Dan tentunya, lahir suatu kebijakan pun berawal dari kasus-kasus yang ada di masyarakat. Pemerintah menginstruksikan imunisasi wajib (Hb, bcg, polio, dpt, hib, dan campak, serta wajib imunisasi meningitis utk jamaah haji) 
  4. Sudah melalui penelitian. kondisi jaman sekarang dimana pola hidup manusia seperti makanan, pola istirahat dan olahraga yang kurang. Ditambah era industri modern yang menghasilkan banyak polusi menyebabkan manusia jaman sekarang rentan penyakit dan kematian akibat virus atau bakteri. Karena bahan vaksin tersebut belum ada yang murni berbahan yang halal dan karena ini urusan nyawa manusia maka MUI tdk mengeluarkan fatwa haram. Kecuali sdh di temukan vaksin utk jenis penyakit tertentu yg terbuat dari bahan murni halal, maka vaksin sblmnya yg berbahan haram otomatis tidak boleh digunakan lagi. Itulah latarbelakang mengapa ada sertifikat halal untuk jenis vaksin tertentu.
Namun dari semua itu...Sekali lagi ini masalah fiqh. Boleh beda. Adapun yang tidak menggunakan imunisasi untuk anaknya. Itu dikembalikan pada masing-masing.

2 comments