Bahaya Hamil di Luar Nikah

bahaya hamil di luar nikah

Hamil di luar nikah adalah fenomena yang menggila di zaman ini. Parahnya lagi, terkadang menganggap hal itu adalah hal yang biasa. Apa saja bahaya hamil di luar nikah?

1. Merusak secara moral dan agama
Dahulu suatu aib besar bagi orang tua dan hal yang mencoreng nama baik keluarga jika hamil di luar nikah. Saat ini, masih sama. Jangan menganggap hal tersebut menjadi hal yang berbeda.

Hal tersebut masih suatu aib yang besar di mata Allah Swt. Ustadz Yusur Mansur mengatakan bahwa Dosa Zina termasuk 10 Dosa Besar dan akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Allah Swt.

2. Mencoreng nama baik keluarga
Saat sudah terjadi, nasi sudah menjadi bubur. Penyesalan tinggal penyesalan. Yang paling dibuat kecewa adalah keluarga. Keluarga besar akan menjadi sorotan terutama orang tua. Orang tua merasa telah gagal mendidik anak gadis dan lajangnya. Sehingga luka tersebut akan terus membekas dalam diri orang tua dan keluarga. Jika telah berbuat, maka harus bertanggung jawab.

3. Berbahaya untuk ibu karena masih terlalu muda, juga berisiko kepada persalinan.
“Risiko persalinan dengan usia terlalu muda yakni seperti persalinan prematur, bayi lahir dengan berat badan rendah, kelainan bawaan, serta pada ibu bisa terjadi kematian karena pendarahan, persalinan dengan komplikasi, dan lain-lain.” seperti dilansir urangbandung.id (28/10/2016).

4. Dalam Islam ada 4 hal yang terjadi jika anak tersebut lahir, yakni anak dari hubungan hamil di luar nikah. 
Menurut Ustadz Abdul Somad, banyak pertanyaan yang masuk kepadanya mempertanyakan bagaimana hukumnya orang hamil menikah? Ustadz Abdul Somad menjawab, "Nikahnya sah. Namun ketika lahir maka akan muncul 4 masalah, yakni:

  1. Anak itu kalau lahir tidak boleh pakai bin atau binti orang tuanya karena bukan nasabnya.
  2. Jika anak yang lahir laki-laki, kemudian selanjutnya lahir anak-anak perempuan, maka anak laki-laki itu ketika dewasa tidak bisa jadi wali adik-adiknya, karena tak ada hubungan darah.
  3. Jika ayah dari anak tersebut meninggal, maka anak tersebut tidak berhak mendapat harta warisan, karena mereka tak ada hubungan darah.
  4. Kalau anak itu perempuan, cantik, gadis, dan menikah, maka ayahnya tak bisa menjadi walinya (anak gadis tersebut).

Tentunya dosa besar jika sudah dosa besar berbuat zina, ditambah jika timbul niat ingin mengaborsi bertambah berlipat lipat dosanya.

Maka yang terpenting dari bahaya tersebut adalah menjauhi diri dari zina. Jangan sampai perbuatan mendekatinya bisa menjerumuskan dan penyesalan seumur hidup. Karena sedikit-sedikit dosa kecil akan menjadi dosa besar.

No comments