Keluar Haid Lagi Setelah Shalat, Bagaimana Hukumnya?

hukum haid

Keluarnya darah pada wanita sangat terkait dengan pelaksanaan beberapa macam ibadah. Seperti shalat, puasa dan haji atau umrah. Maka mempelajari darah haid, nifas dan istihadhah hukumnya wajib ain bagi setiap wanita yang sudah baligh. Sehingga seorang Muslimah mengetahui sah-tidaknya ibadah yang dikerjakan.

Bagi Muslimah yang sudah menikah, sang suami harus mengajarinya. Jika suaminya tidak mampu mengajari tentang hukum darah ini, maka si suami harus memfasilitasinya untuk belajar, meski harus keluar rumah.

Haid

Haid secara bahasa berarti mengalir. Adapun haid secara istilah adalah darah normal yang keluar dari rahim perempuan dan tidak disebabkan oleh melahirkan.

Masa minimal keluar darah haid adalah sehari semalam, yaitu 24 jam. Jika keluar darah dari perempuan kurang dari 24 jam, maka darah tersebut tidak dihukumi darah haid. 24 jam adalah total waktu keluarnya darah, baik keluarnya bersambung maupun terputus.

Sebagai contoh, jika setiap hari darah keluar selama 8 jam dan ini berlangsung selama 3 hari, maka totalnya adalah 24 jam, maka darah tersebut dihukumi darah haid, karena sudah memenuhi masa minimal darah haid.

Masa maksimal keluar darah haid adalah 15 hari. Jika darah keluar di hari ke-16 sejak darah keluar pertama kali, maka darah yang keluar di hari ke-16 dan seterusnya tidak dihukumi darah haid, akan tetapi darah istihadhah karena telah melebihi masa maksimal keluarnya darah haid.

Baca juga: Waspadalah! Inilah Tanda-tanda Menstruasi Tidak Normal

Masa normal keluarnya darah haid adalah 7 hari.

Masa berhentinya darah antara dua darah haid dihukumi haid.

Contoh, seorang perempuan keluar darah haid di 4 hari pertama kemudian darah tersebut berhenti, di hari ke-10 keluar darah lagi hingga hari ke-14. Maka 4 hari pertama dihukumi haid dan dari hari ke-10 hingga ke-14 juga dihukumi haid. Nah hari ke-5 hingga hari ke-10 dihukumi haid meskipun tidak keluar darah sama sekali. Karena masa tersebut adalah masa berhentinya darah yang diapit oleh dua darah haid.

dihukumi haid kalau

 

Jarak minimal antara dua haid adalah 15 hari. Maknanya, jika perempuan haid terakhir pada tanggal 5, maka jika ada darah yang keluar kurang dari 15 hari tidak dihukumi sebagai darah haid, karena berada di masa kurang dari 15 hari sejak haid terakhir. Sebaliknya, jika darah keluar di hari ke 16 sejak haid terakhir, maka darah tersebut dihukumi darah haidh.

NIFAS 

Nifas secara bahasa adalah melahirkan. Secara istilah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan yaitu setelah kosongnya rahim dari bayi. Berdasarkan pengertian di atas, maka darah yang keluar saat melahirkan bukanlah darah nifas, karena rahim belum kosong dari keberadaan bayi.

Masa minimal nifas adalah sebentar atau sekali semburan darah. Maknanya jika setelah melahirkan keluar darah sebentar dari perempuan maka darah tersebut darah nifas dan wajib baginya mandi karena nifas.

Masa maksimal nifas adalah 60 hari. Maka, darah yang masih keluar di hari ke-61 sejak melahirkan tidak dihukumi nifas. Di hari ke-60 keluarnya darah, wajib bagi perempuan untuk mandi

Baca juga: Pijat Nifas Pasca Melahirkan Secara Caesar

Larangan bagi Perempuan Haid dan Nifas

1. Shalat, sujud syukur dan sujud tilawah.

2. Thawaf.

3. Membawa mushaf.

4. Membaca Al-Quran, baik dengan menyentuh mushaf ataupun tidak.

5. Berada di masjid

6. Melewati masjid, jika dikhawatirkan darahnya dapat mengotori masjid.

7. Puasa

8. Hubungan suami istri pada kemaluan dan area antara pusar dan lutut.**


**Diambil dari buku tuntunan Shalat Wajib dan Sunnah 

buku tuntunan shalat best seller


No comments