Apakah Zakat sama dengan Pajak? Bagaimana dengan Wakaf?

apakah zakat sama dengan pajak

Beberapa waktu yang lalu ramai diperbincangkan mengenai zakat sama dengan pajak. Apakah zakat sama dengan pajak? Tentu beda. Zakat adalah kewajiban membersihkan harta yang kita miliki, orang yang miskin tidak wajib zakat. 

Berbeda dengan "ketentuan penguasa" bahwa bagi orang kaya dan miskin tetap wajib bayar pajak.

Wakaf saat ini ramai diperbincangkan. Sekolah yang dibangun di tanah wakaf akan lebih berkah dan sudah seharusnya tanah wakaf produktif untuk memberikan kemaslahatan termasuk misalnya untuk biaya operasional wakaf dia kalau bisa wakaf produktif lain untuk bisa menghidupi.

Pernah suatu hari mendapat kejutan saat adik saya tidak punya kampus lagi (terusir) karena kampusnya masih sewa dan tidak bisa bayar sehingga dibongkar. Astaghfirullah. Yang salah siapa? Maka, penting memiliki tanah yang sifatnya sudah jelas seperti sudah jadi milik bukan sewa, atau tanah wakaf saja bisa lebih berkah dimanfaatkannya. 

Saat kita berwakaf, maka pahalanya akan mengalir untuk orang yang berwakaf. Barang wakaf tidak boleh dijual. Seperti tanah yang diwakafkan menjadi masjid atau menjadi sekolah, maka itu harus digunakan sebagaimana mestinya. 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Umar bin Khattab memperoleh tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi saw. dan berkata:

‘Ya Rasulullah, aku mendapat sebidang tanah di Khaibar, yang belum pernah aku peroleh harta sebaik itu. Apa yang engkau perintahkan kepadaku tentang tanah itu? 

Nabi Muhammad saw. bersabda: ‘Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya.’

Maka Umar pun mewakafkan tanah itu, dan hasilnya disedekahkan kepada fakir miskin, kerabat, budak, orang yang berjuang di jalan Allah, dan tamu.” (HR. Bukhari No. 2737, Muslim No. 1632)

Makna hadis: Nabi Muhammad saw. sendiri  memberi contoh prinsip wakaf: pokok harta ditahan, manfaatnya disedekahkan.

Pahala terus mengalir selama manfaat harta itu digunakan untuk kebaikan.

Begitupun tanah yang diwakafkan menjadi masjid. "Barang siapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga." (HR. Bukhari No. 450, Muslim No. 533)

Ternyata Wakaf Bukan Tanah Saja 

Wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya berhenti, atau diam. Wakaf adalah ungkapan menahan harta yang dimiliki dia berpanjangan manfaatnya. 

Wakaf bisa berupa tanah, wakaf kendaraan, jembatan dan jalan. Instrumen untuk kebermanfaatan usianya seperti nilai wakaf pemberian  yang pahalanya terus mengalir. 

Hadits kalau meninggal anak Adam, terputus amal kebaikan, tapi ada pahala yang tetap mengalir yaitu 

1. anak yang mendoakan orang tua yang telah wafat

2. ilmu yang bermanfaat 

3. sedekah jariyah maksudnya wakaf

Landasan Pentingnya Wakaf 

ayat tentang wakaf


Dasar wakaf ada dalam quran surah Al Hajj ayat 77 dan Quran surah Ali Imran ayat 92. 

  • Al Hajj ayat 77: "Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.”
  • Ali Imran ayat 92: "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu nafkahkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.". 


Catatan: Infak Wajib dalam Nikah adalah Mahar

Beberapa waktu yang lalu menyimak ceramah Ustadz Ardiansyah mengenai Wakaf ini. Sebelum menjelaskan tentang wakaf beliau menjelaskan tentang Infak wajib dalam nikah contohnya mahar. 

Infak wajib nafaqoh adalah nafkah kepada istri dan anak

Infak sunnah pemberian sukarela. 

Infak berupa harta. 

Sedekah tidak harus harta, bisa sedekah ilmu 

Baca juga: Ibadah Marathon Rajab, Syaban Ramadhan - Menggapai Takwa dan Memupuk Amal di Bulan Ramadhan 


Wakaf Benda Tidak Bergerak 

Wakaf tidak bergerak seperti land atau tanah, rumah, sertifikat rumah. Ada juga yang mewakafkan hartanya untuk jadi amal.


Wakaf Bisa Juga Harta Bergerak 

Wakaf tidak hanya benda tidak bergerak, tapi wakaf pada harta yang bergerak. 

Contohnya:

1. Semua harta uang, 

2. Logam mulia, 

3. Surat berharga, 

4. Kendaraan seperti ambulans, 

5. Hak sewa, 

6. HAKI, 

7. Mushaf, 

8. Buku juga boleh diwakafkan. 

Namanya boleh tebar buku, sedekah buku, wakaf buku. 


Berdasarkan peruntukan

1. Wakaf ahli Wakaf Dzurri/ Waaf 'alal Aulad  lingkungan keluarga, lingkungan pesantren itu saja. 

2. Wakaf Khairi  Muabbad - selamanya contoh ambulans. 

3. Mu'aqqat - tertentu 

4. Wakaf dzati seperti mushaf, buku -> wakaf langsung zatnya

Wakaf istitsmaariy: kos-kosan bayar hasil untuk jembatan 

hotel: hasil kegiatan umat aset wakaf. 

Perbedaan Wakaf dan Sedekah atau Tebar Buku/ Quran



beda wakaf dan sedekah buku


Misalnya ada Quran diwakafkan, maka itu tidak boleh dijual kepada siapapun. Tidak menjadi milik personal, tapi harus dipakai dan jangan sampai berhenti di situ, misalnya bisa bergantian juga kepada orang lain. 

Alhamdulillah lembaga Kuttab Sinergi ada produk SDI yang diwakafkan maka itu dibaca di sekolah tersebut, dan dibaca untuk mereka sampai adik-adik kelas mereka, dan seterusnya. 

Seseorang mengerti ini berapa lama saya menggunakan?

Termasuk mushaf yang diwakafkan maka itu benda bergerak. Jika khawatir tidak bisa dikontrol ke depannya seperti apa, maka bisa sedekah mushaf saja akadnya. 

Maka penting mengencangkan edukasi. 

Ustadz Ardiansyah berujar bahwa Sedekah quran boleh dipakai perorangan, boleh dijual. Tinggal mendeclair dia mau sedekah atau wakaf? 

Apa saja mengganti ucapan verbal sah

Lalu bagaimana jika sedekah atau infak dilakukan secara online? Maka itu bisa akadnya lewat online berarti kita sudah infaq. 

Menurut ustadz Ardiansyah, Amil idealnya (memang) semua bersertifikat, tapi kalau semua bersertifikat ada lebih dari jutaan amil zakat. Nanti mundur semua karena bayar 10 juta untuk punya sertifikat.

Untuk mudahnya kita bisa menentukan mana idealnya; mapping tempat mana saja mengelola pesantren, sekolah, taman bacaan. Belum semua sadar memanfaatkan wakaf. Yang dipakai di rumah aja dan anak-anak saja. Ini tidak cocok wakaf kasih langsung sedekah. Tergantung kondisi jadi sedekah buku

 

Kesimpulan 

Jangan menunggu ideal dulu baru berwakaf. Beri pilihan kalau mau bisa wakaf sukarela. Jika bingung dan kuatir dengan pemanfaatannya bisa bukan wakaf tapi sedekah saja misalnya lebih longgar. 

Amal Jariyah: Bukan tentang seberapa banyak, tapi seberapa tulus. Wallahu'alam. 

No comments